Asma Nadia Mendukung RUU P-KS
Islamedia - Penulis Novel Asma Nadia mengagetkan publik Indonesia dengan menuliskan sebuah artikel tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dengan judul "Bukan Pro Perzinaan" yang dipublikasikan di republika.co.id pada sabtu, 2 Februari 2019.
Tulisan Asma ini berseberangan dengan suara mayoritas elemen Umat Islam yang menolak RUU P-KS ini. Sejumlah tokoh dan organisasi menyuarakan penolakan.
Ustadz Bachtiar Nasir mengimbau kepada masyarakat agar mawaspadai RUU P-KS karena bisa saja mencelakakan keluarga-keluarga di Indonesia.
Dosen di Universitas Padjajaran Bandung Maimon Herawati menilai RUU PKS tak ubahnya RUU yang mendukung perzinaan.
Senada dengan Ustadz Bachtiar Nasir dan Maimon, organisasi Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyebutkan bahwa RUU P-KS Mengancam Keluarga Umat Islam.
Berikut ini tulisan lengkap Asma Nadia.
Bukan Pro Perzinaan
oleh Asma Nadia
Buat pembaca yang mengikuti tulisan Asma Nadia tentu tahu, nyaris semua buku yang saya tulis mempunyai pembelaan kuat dan pesan bagi perempuan.
Tokoh-tokoh perempuan dalam novel yang saya tulis biasanya tegar, mandiri, punya impian besar, berani, dan tidak mudah menyerah. Semisal karakter dalam novel Jilbab Traveler: Love Sparks in Korea, Assalamualaikum Beijing, Surga yang Tak Dirindukan, Antara Cinta dan Ridha Ummi, Cinta dalam 99 Nama-Mu, Cinta Dua Kodi, juga Bidadari untuk Dewa, bahkan buku remaja Aisyah Putri.
Bukan kebetulan. Karakter positif tokoh-tokoh di cerita tersebut sengaja saya hadirkan untuk menginspirasi perempuan agar menjadi sosok kuat, mampu menghadapi ujian dan beragam warna takdir, serta berdaya.
Walau pada kenyataannya, tidak sedikit perempuan di dunia nyata yang terus menjadi korban kekerasan dan hegemoni kaum lelaki.
Mereka pun bagian dari perjuangan saya pribadi dan karenanya tak boleh terlewat untuk disuarakan. Sebut saja Catatan Hati Seorang Istri, Catatan Hati Seorang Gadis, Jangan Bercerai Bunda, semua buku berdasarkan kisah nyata disusun untuk menguatkan perempuan yang kurang beruntung, termasuk yang mengalami dan menjadi korban kekerasan dalam hidupnya.
Pemberdayaan perempuan juga menjadi agenda tulisan yang dengan setia saya hadirkan. Salon Kepribadian, Catatan Hati Pengantin, La Tahzan for Hijaber, The Jilbab Traveler, adalah sedikit contoh buku-buku yang menyiapkan perempuan menjadi pribadi yang berkualitas.
Pembelaan terhadap kaum ibu juga menjadi bagian pendidikan yang saya berikan pada anak-anak di rumah. Dan, alhamdulillah Putri Salsa, sulung yang baru saja lulus menjadi sarjana hukum, memahami nilai tersebut dan menjadikannya perjuangan tersendiri.
Sejak masih menjadi mahasiswi, Salsa aktif memperjuangkan hak perempuan dan membela korban kekerasan terhadap kaumnya. Setelah lulus, ananda membuat pilihan dengan sadar tidak bekerja bagi firma atau perusahaan besar, tetapi memilih jalur pengabdian diri pada sebuah lembaga yang berkonsentrasi membantu TKI di mana sebagian besar dari mereka adalah perempuan yang menjadi korban ketidakadilan.
Salah satu yang rutin disuarakan putri kami sejak kuliah adalah undang-undang yang membela perempuan korban kekerasan. Alasannya jelas, sebab sampai saat ini masih banyak sekali perempuan korban kekerasan, pemerkosaan, yang tidak mendapat perlakuan adil dan pembelaan cukup karena tidak ditopang oleh pengetahuan dan legalitas yang ada. Peran ananda saya tidak besar, tapi kepeduliannya cukup membuat saya bersyukur.
Akan tetapi, ada yang janggal dalam perkembangan berikutnya. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut justru ditentang beberapa aktivis perempuan dengan alasan religius dan moral. Ada yang mengatakan RUU-PKS tersebut pro zina, pro LGBT, dan pro aborsi.
Yang menarik, sosok yang menentang RUU ini sebagian saya kenal dan tahu betapa mereka juga merupakan pejuang yang banyak berbuat untuk memberdayakan perempuan dan masyarakat. Bahkan, konsistensi mereka dalam pemberdayaan masyarakat tidak perlu diragukan, sejak masa kuliah hingga sekarang mereka tetap memiliki kepedulian tinggi.
Dengan kata lain, saya melihat mereka yang pro dan yang anti-RUU tersebut. Semua orang-orang baik yang berjuang untuk kepentingan bangsa. Kedua-duanya tidak hanya punya rekam jejak baik, pun saya yakin niat yang tanpa cela. Lalu, bagaimana dua pihak tersebut bisa berada pada posisi berseberangan?
Pengalaman saya, jika terdapat dua pihak sama-sama punya niat baik, tapi berada pada posisi bertolak belakang, umumnya muncul karena miskomunikasi dan misinterpretasi
Ada apa dengan RUU tersebut? Tertarik menelusuri lebih jauh, saya pun mencari kejelasan dan mencoba membaca RUU tersebut. Benarkah pro perzinaan, pro LGBT, dan pro aborsi seperti yang dituduhkan? Jika benar demikian, saya dan Salsa pasti akan turut menentang.
Namun, setelah membaca saksama--semoga tak ada yang terluput--saya tidak menemukan kalimat dalam undang-undang tersebut yang secara verbal menyatakan pro perzinaan, LGBT, atau aborsi. Walau harus diakui memang tidak juga ada larangan yang nyata.
Akan tetapi, tidak ada larangan bukan berarti memperbolehkan. Ada dua kemungkinan, hal tersebut sudah dibahas pada peraturan atau undang-undang lain atau masih harus dibahas dalam undang-undang berikut.
Misalnya, dalam RUU tersebut tidak dibahas aborsi sukarela, tetapi dibahas aborsi dengan paksaan. Karena, spesialisasi undang-undang membahas yang berhubungan dengan pemaksaan.
Sementara itu, aborsi sukarela dibahas dalam UU Kesehatan. Kalau belum puas dengan aturan yang ada, terbuka ruang untuk memperjuangkan RUU antiaborsi sukarela, tanpa harus menghentikan RUU terkait aborsi paksaan.
RUU tersebut pun tidak membahas perzinaan sukarela, tetapi perzinaan dengan unsur paksaan. Sekali lagi, karena ini UU kekerasan seksual, jadi yang sukarela dibahas dalam aturan lain, KUHP misalnya. Kalau masih belum puas dengan ini, silakan memperjuangkan RUU Antiperzinaan.
Jangan karena perbedaan yang sebenarnya terkait peletakan fokus, kita malah menghambat pengesahan UU yang siap menghukum keras pemerkosa dan pelaku kekerasan seksual. Sebab jika terus terkatung-katung, maka korban kekerasan seksual tidak punya perlindungan kuat untuk pembelaan.
Lalu tentang LGBT. Justru, RUU ini membidik kekerasan seksual mencakup korban lelaki dan perempuan. Dengan kata lain, dengan RUU tersebut pelaku LGBT dengan kekerasan justru bisa dijerat, sedangkan dulu hanya wanita yang bisa dianggap korban. Apakah berarti RUU ini melindungi LGBT, saya kira tidak demikian pengertiannya.
Sebagai ilustrasi kita bisa melihat contoh lain, UU Antikorupsi, misalnya. Di sana dibahas tentang kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Artinya, jika korupsi dilakukan di perusahaan swasta oleh orang swasta, tidak bisa dikenakan UU Antikorupsi.
Lalu, apakah berarti UU tersebut pro korupsi di perusahaan swasta? Tentu saja tidak. UU Antikorupsi memang konteksnya korupsi yang merugikan negara, sedangkan manipulasi di perusahaan swasta bisa dikenakan pasal penipuan, pencurian, cuci uang, atau lainnya.
Bagi saya, terlepas dari segala kekurangannya, perempuan korban kekerasan harus segera dilindungi payung UU yang jelas dan kini tinggal mengetok palu. Sementara itu, hal lain yang menjadi keberatan mereka yang merasa aspirasi perjuangannya belum tertampung, mari teruskan dan perjuangkan bersama dengan RUU lain.
Semoga ada pertemuan pendapat dan dua pihak dengan niat baik yang sempat berdiri pada garis berbeda, sama-sama bisa memahami dan tak beranjak pada rel perjuangan untuk kebaikan.
Baca Juga : Tanggapan Atas Tulisan Asma Nadia “Bukan Pro Perzinaan”
[islamedia]
Tulisan Asma ini berseberangan dengan suara mayoritas elemen Umat Islam yang menolak RUU P-KS ini. Sejumlah tokoh dan organisasi menyuarakan penolakan.
Ustadz Bachtiar Nasir mengimbau kepada masyarakat agar mawaspadai RUU P-KS karena bisa saja mencelakakan keluarga-keluarga di Indonesia.
Dosen di Universitas Padjajaran Bandung Maimon Herawati menilai RUU PKS tak ubahnya RUU yang mendukung perzinaan.
Senada dengan Ustadz Bachtiar Nasir dan Maimon, organisasi Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyebutkan bahwa RUU P-KS Mengancam Keluarga Umat Islam.
Berikut ini tulisan lengkap Asma Nadia.
Bukan Pro Perzinaan
oleh Asma Nadia
Buat pembaca yang mengikuti tulisan Asma Nadia tentu tahu, nyaris semua buku yang saya tulis mempunyai pembelaan kuat dan pesan bagi perempuan.
Tokoh-tokoh perempuan dalam novel yang saya tulis biasanya tegar, mandiri, punya impian besar, berani, dan tidak mudah menyerah. Semisal karakter dalam novel Jilbab Traveler: Love Sparks in Korea, Assalamualaikum Beijing, Surga yang Tak Dirindukan, Antara Cinta dan Ridha Ummi, Cinta dalam 99 Nama-Mu, Cinta Dua Kodi, juga Bidadari untuk Dewa, bahkan buku remaja Aisyah Putri.
Bukan kebetulan. Karakter positif tokoh-tokoh di cerita tersebut sengaja saya hadirkan untuk menginspirasi perempuan agar menjadi sosok kuat, mampu menghadapi ujian dan beragam warna takdir, serta berdaya.
Walau pada kenyataannya, tidak sedikit perempuan di dunia nyata yang terus menjadi korban kekerasan dan hegemoni kaum lelaki.
Mereka pun bagian dari perjuangan saya pribadi dan karenanya tak boleh terlewat untuk disuarakan. Sebut saja Catatan Hati Seorang Istri, Catatan Hati Seorang Gadis, Jangan Bercerai Bunda, semua buku berdasarkan kisah nyata disusun untuk menguatkan perempuan yang kurang beruntung, termasuk yang mengalami dan menjadi korban kekerasan dalam hidupnya.
Pemberdayaan perempuan juga menjadi agenda tulisan yang dengan setia saya hadirkan. Salon Kepribadian, Catatan Hati Pengantin, La Tahzan for Hijaber, The Jilbab Traveler, adalah sedikit contoh buku-buku yang menyiapkan perempuan menjadi pribadi yang berkualitas.
Pembelaan terhadap kaum ibu juga menjadi bagian pendidikan yang saya berikan pada anak-anak di rumah. Dan, alhamdulillah Putri Salsa, sulung yang baru saja lulus menjadi sarjana hukum, memahami nilai tersebut dan menjadikannya perjuangan tersendiri.
Sejak masih menjadi mahasiswi, Salsa aktif memperjuangkan hak perempuan dan membela korban kekerasan terhadap kaumnya. Setelah lulus, ananda membuat pilihan dengan sadar tidak bekerja bagi firma atau perusahaan besar, tetapi memilih jalur pengabdian diri pada sebuah lembaga yang berkonsentrasi membantu TKI di mana sebagian besar dari mereka adalah perempuan yang menjadi korban ketidakadilan.
Salah satu yang rutin disuarakan putri kami sejak kuliah adalah undang-undang yang membela perempuan korban kekerasan. Alasannya jelas, sebab sampai saat ini masih banyak sekali perempuan korban kekerasan, pemerkosaan, yang tidak mendapat perlakuan adil dan pembelaan cukup karena tidak ditopang oleh pengetahuan dan legalitas yang ada. Peran ananda saya tidak besar, tapi kepeduliannya cukup membuat saya bersyukur.
Akan tetapi, ada yang janggal dalam perkembangan berikutnya. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut justru ditentang beberapa aktivis perempuan dengan alasan religius dan moral. Ada yang mengatakan RUU-PKS tersebut pro zina, pro LGBT, dan pro aborsi.
Yang menarik, sosok yang menentang RUU ini sebagian saya kenal dan tahu betapa mereka juga merupakan pejuang yang banyak berbuat untuk memberdayakan perempuan dan masyarakat. Bahkan, konsistensi mereka dalam pemberdayaan masyarakat tidak perlu diragukan, sejak masa kuliah hingga sekarang mereka tetap memiliki kepedulian tinggi.
Dengan kata lain, saya melihat mereka yang pro dan yang anti-RUU tersebut. Semua orang-orang baik yang berjuang untuk kepentingan bangsa. Kedua-duanya tidak hanya punya rekam jejak baik, pun saya yakin niat yang tanpa cela. Lalu, bagaimana dua pihak tersebut bisa berada pada posisi berseberangan?
Pengalaman saya, jika terdapat dua pihak sama-sama punya niat baik, tapi berada pada posisi bertolak belakang, umumnya muncul karena miskomunikasi dan misinterpretasi
Ada apa dengan RUU tersebut? Tertarik menelusuri lebih jauh, saya pun mencari kejelasan dan mencoba membaca RUU tersebut. Benarkah pro perzinaan, pro LGBT, dan pro aborsi seperti yang dituduhkan? Jika benar demikian, saya dan Salsa pasti akan turut menentang.
Namun, setelah membaca saksama--semoga tak ada yang terluput--saya tidak menemukan kalimat dalam undang-undang tersebut yang secara verbal menyatakan pro perzinaan, LGBT, atau aborsi. Walau harus diakui memang tidak juga ada larangan yang nyata.
Akan tetapi, tidak ada larangan bukan berarti memperbolehkan. Ada dua kemungkinan, hal tersebut sudah dibahas pada peraturan atau undang-undang lain atau masih harus dibahas dalam undang-undang berikut.
Misalnya, dalam RUU tersebut tidak dibahas aborsi sukarela, tetapi dibahas aborsi dengan paksaan. Karena, spesialisasi undang-undang membahas yang berhubungan dengan pemaksaan.
Sementara itu, aborsi sukarela dibahas dalam UU Kesehatan. Kalau belum puas dengan aturan yang ada, terbuka ruang untuk memperjuangkan RUU antiaborsi sukarela, tanpa harus menghentikan RUU terkait aborsi paksaan.
RUU tersebut pun tidak membahas perzinaan sukarela, tetapi perzinaan dengan unsur paksaan. Sekali lagi, karena ini UU kekerasan seksual, jadi yang sukarela dibahas dalam aturan lain, KUHP misalnya. Kalau masih belum puas dengan ini, silakan memperjuangkan RUU Antiperzinaan.
Jangan karena perbedaan yang sebenarnya terkait peletakan fokus, kita malah menghambat pengesahan UU yang siap menghukum keras pemerkosa dan pelaku kekerasan seksual. Sebab jika terus terkatung-katung, maka korban kekerasan seksual tidak punya perlindungan kuat untuk pembelaan.
Lalu tentang LGBT. Justru, RUU ini membidik kekerasan seksual mencakup korban lelaki dan perempuan. Dengan kata lain, dengan RUU tersebut pelaku LGBT dengan kekerasan justru bisa dijerat, sedangkan dulu hanya wanita yang bisa dianggap korban. Apakah berarti RUU ini melindungi LGBT, saya kira tidak demikian pengertiannya.
Sebagai ilustrasi kita bisa melihat contoh lain, UU Antikorupsi, misalnya. Di sana dibahas tentang kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Artinya, jika korupsi dilakukan di perusahaan swasta oleh orang swasta, tidak bisa dikenakan UU Antikorupsi.
Lalu, apakah berarti UU tersebut pro korupsi di perusahaan swasta? Tentu saja tidak. UU Antikorupsi memang konteksnya korupsi yang merugikan negara, sedangkan manipulasi di perusahaan swasta bisa dikenakan pasal penipuan, pencurian, cuci uang, atau lainnya.
Bagi saya, terlepas dari segala kekurangannya, perempuan korban kekerasan harus segera dilindungi payung UU yang jelas dan kini tinggal mengetok palu. Sementara itu, hal lain yang menjadi keberatan mereka yang merasa aspirasi perjuangannya belum tertampung, mari teruskan dan perjuangkan bersama dengan RUU lain.
Semoga ada pertemuan pendapat dan dua pihak dengan niat baik yang sempat berdiri pada garis berbeda, sama-sama bisa memahami dan tak beranjak pada rel perjuangan untuk kebaikan.
Baca Juga : Tanggapan Atas Tulisan Asma Nadia “Bukan Pro Perzinaan”
[islamedia]